“Pemerintah tidak lagi memberikan batasan terkait jenis pekerjaan yang dapat dikelola melalui outsourcing,” demikian bunyi dari pasal 64 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020, yang dikutip oleh Matauro pada Selasa 3 Januari 2023.
Perusahaan sekarang dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis. Namun, pemerintah memerintahkan perusahaan outsourcing untuk merekrut pekerja melalui kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya, di mana pekerja outsourcing hanya diizinkan untuk menggunakan kontrak PKWT. Di dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa “hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan didasarkan pada PKWT atau PKWTT”.
Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam pasal-pasal baru terkait apakah jenis pekerjaan yang dapat dikelola melalui outsourcing masih dibatasi atau justru diperluas. Sebagaimana diketahui, UU ketenagakerjaan sebelumnya menyatakan bahwa pekerjaan outsourcing hanya diizinkan untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak terkait dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan penunjang.