Matauro.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan minimal pemilih tahap ke satu bakal calon anggota DPD RI asal Aceh untuk Pemilu 2024.
Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, dari 38 bakal calon DPD RI asal Aceh yang mendaftar, hanya 6 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.
“6 orang bakal calon DPD dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Munawarsyah dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Matauro.id, Banda Aceh, Rabu (1/3/2023).
Adapun keenam nama bakal calon DPD RI asal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat ialah sebagai berikut:
1. Ahmada MZ
2. H Sudirman Haji Uma
3. Dedi Mulyadi Selian
4. Nazir Adam
5. Mizar Liyanda
6. M Fadhil Rahmi
Sementara itu, Munawarsyah mengatakan, KIP Aceh masih memberi kesempatan bagi 32 peserta lain yang belum memenuhi persyaratan untuk memperbaiki dan melengkapi syarat. Batas waktu perbaikan dimulai dari tanggal 2-11 Maret 2023.
“Bakal calon DPD masih berkesempatan menyampaikan dokumen dukungan perbaikan pemilih baru sejumlah proyeksi kekurangannya,” pungkasnya. (Akhyar)