Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky, mengecam tindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) yang diduga melakukan perekrutan anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.
Iskandar meminta agar perekrutan yang sedang dilakukan Bawaslu agar segera dihentikan, mengingat tindakan Bawaslu tersebut berada di luar kewenangannya, karena perekrutan Panwaslih berdasarkan kewenangannya sesuai UU 11 tahun 2006 berada di DPRA.
Iskandar juga menyatakan bahwa Bawaslu RI melanggar pasal 60 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menyatakan bahwa Panwaslih dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak lima orang atas usulan DPRA. Ia juga menambahkan bahwa UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang mengatur kewenangan memilih atau merekrut Panwaslih telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan nomor 66/PUU-XV/2017 dalam Diktum ketiga.
“ Pasal 557 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah dibatalkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Iskandar Iskandar, Senin 23 Januari 2023.
Iskandar menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera menemui Bawaslu RI dan mempertanyakan alasan melakukan tindakan tersebut. Ia berharap Bawaslu RI tidak melaksanakan pemilihan calon Panwaslih Aceh karena kewenangannya berada di DPRA.
“Kami juga sudah surati Bawaslu RI, dalam waktu dekat ini kami juga akan temui mereka untuk menyampaikan secara langsung, sekaligus mempertanyakan alasan melakukan langkah tersebut,” ucapnya.