Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh kembali didesak untuk segera mengeluarkan regulasi terkait penanganan gepeng yang kini semakin menjamur. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banda Aceh, Arie Maulakafka menyatakan bahwa pihaknya sudah berupaya sebaik mungkin untuk menanggulangi persoalan ini, namun demikian, ia merasa tetap membutuhkan dukungan dari stakeholder lain.
“DPRK Banda Aceh dan sejumlah penegak hukum terkait saya kira perlu menyusun aturan yang lebih jelas dalam upaya penyelesaian persoalan ini,” ungkap Arie Maula Kafka.
Berdasarkan data yang dapat dihimpun Matauro menunjukkan, bahwa jumlah penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gepeng yang mendapatkan bimbingan fisik, mental dan sosial sesuai standar di keluarga serta masyarakat yang tinggal di Rumah Singgah Dinsos Banda Aceh selama tahun 2022 sebanyak 268 orang.
Arie menambahkan, jika dalam prosesnya yang diamankan ternyata adalah warga Banda Aceh, maka pihaknya akan dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan keuchik setempat sesuai dengan identitas kependudukan. Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan pelatihan dan pengawasan untuk mereka.
Dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Muhammad Rizal menyatakan bahwa pihaknya selama ini juga telah menyiapkan anggota setiap hari untuk menangani masalah anak jalanan dan pengemis di Banda Aceh. Namun, masalah yang dihadapi petugas di lapangan adalah bahwa yang diamankan ternyata selalu saja orang-orang yang sama setiap kali penanganan dilakukan.
“ Setiap hari, baik siang dan malam kita sudah melakukan penindakan. Bisa dicek, jika sudah bergerak anggota kita ada di semua simpang dan lampu merah. Dan itu kita lakukan tanpa ada arahan dari DPRK,” ujar Muhammad Rizal.