Matauro.id | Aceh Timur -Seekor anak Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) baru-baru ini ditemukan mati di Aceh Timur. Usut punya usut, hewan dilindungi itu ternyata memakan racun yang sengaja ditabur oleh warga yang emosi karena hewan ternaknya dimangsa.
Pekan lalu, tim gabungan yang8 terdiri dari polisi, tentara, dan anggota Forum Konservasi Leuser (FKL) mengecek bangkai empat ekor kambing milik warga yang mati karena diterkam hewan buas. Sebelumnya, ditemukan bangkai seekor kambing di samping kandangnya sendiri, lalu ditemukan dua ekor lagi mati dalam kondisi badan terkoyak di jalan menuju ke ladang.
Menurut polisi, ketika hendak dikuburkan, tim yang sedang menyisir lokasi menemukan sebuah karung berisi racun. Racun itu kelak dikonfirmasi sebagai insektisida (racun hama) bermerek Curaterr.
“Tim kemudian melakukan penyisiran lebih lanjut dan ditemukan seekor anak harimau dalam kondisi mati. Diduga anak harimau tersebut keracunan,” terang Kasatreskrim Polres Aceh Timur, AKP Arif Sukmo Wibowo, dalam keterangan yang diterima Matauro beberapa waktu lalu.
Setelah diselidiki, petugas akhirnya menetapkan S (38), pemilik kambing sebagai tersangka. Ia ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Kecamatan Peureulak.
“Dia melakukan perbuatan tersebut karena kesal dan emosi hewan ternaknya dimangsa oleh harimau,” terang Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil dalam keterangan yang diterima Matauro, Selasa siang, 28 Februari 2023.
Karena yang dibunuhnya adalah hewan yang dilindungi undang-undang, S akan dipidanakan dengan pasal 21 ayat 2 huruf a juncto 40 ayat 2 UU No. 5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan hukum dalam UU tersebut dengan tegas melarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Laki-laki tersebut kini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah. Kasus ini jadi pelajaran agar tidak bertindak sembarangan terhadap hewan seperti harimau apabila terseret ke dalam perkara konflik satwa versus manusia.