Pemilihan umum (pemilu) Indonesia tahun 2024 kemungkinan akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, Hasyim Asy’ari. Menurut Hasyim, sistem tersebut sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, sistem proporsional terbuka telah digunakan sejak pemilu 2009 berdasarkan keputusan MK. Namun, Hasyim menyatakan bahwa hanya MK yang dapat menutup kembali sistem tersebut.
PBNU, organisasi yang berfokus pada keagamaan dan sosial, menyatakan bahwa kewenangan untuk membahas masalah pemilu ada pada partai politik dan KPU. Ketua PBNU, Gus Yahya, mengatakan bahwa ia tidak peduli dengan isi aturan yang akan diputuskan asalkan itu sudah disepakati bersama. Gus Yahya lebih menekankan pada konsolidasi demokrasi Indonesia yang adil bagi semua pihak.
“Yang penting kita ke depan akan terus mengonsolidasikan demokrasi kita sebagai demokrasi yang rasional yang transparan dan adil bagi semua pihak,” ujar Gus Yahya.
Pemilu 2024 masih jauh, namun isu ini sudah mulai ramai dibahas oleh berbagai pihak. Sistem proporsional tertutup dianggap lebih menjamin keadilan bagi semua pihak, sementara sistem proporsional terbuka dianggap lebih menguntungkan partai politik yang memiliki dukungan besar dari masyarakat. Bagaimanapun, keputusan akhir tentang sistem pemilu akan diputuskan oleh MK setelah proses diskusi dan pertimbangan yang matang