Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengungsi Rohingya berinisial MN (31) dibekuk oleh personel Kodam Iskandar Muda di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada jumat 27 Januari 2023.
MN merupakan salah satu mata rantai dalam sindikat jaringan perdagangan manusia di Aceh.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku MN telah diperoleh informasi bahwa para imigran Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia,” kata Asintel Kesdam Iskandar Muda, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe.
Aulia menjelaskan penangkapan MN bermula dari laporan yang diperoleh tim gabungan Deninteldam Iskandar Muda dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe.
Laporan itu mengabarkan bahwa MN yang sering menjemput imigran Rohingya yang kabur dari kamp pengungsian.
Mendapatkan informasi tersebut aparat lantas menggerebek tempat persembunyian MN di Kecamatan Mayak Payed, Aceh Tamiang. Ia ditangkap saat berusaha bersembunyi di dalam kamar.
Dari keterangan MN, didapatkan informasi bahwa ada agen di Tanjung Balai dan Dumai, Sumatera Utara yang menampung Rohingya dari Aceh. Apabila bisa meloloskan pengungsi Rohingya itu dari Aceh, akan diberi imbalan Rp1 juta per orang.
“Jadi ada agen khusus Rohingya di Tanjung Balai yang memerintahkan MN menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar Rp1 juta per orang dan diberi biaya kendaraan penjemputan Rp7 juta,” kata Aulia.
Menurut MN, ia pertama kali melakukan aksinya pada 4 Januari 2023. Ketika itu ia berhasil menjemput tiga orang Rohingya yang kabur dari lokasi pengungsian.
Mereka lalu dibawa ke satu tempat rumah sewa yang telah disediakan di daerah Tanjung Balai.
Rumah itu merupakan titik poin berkumpulnya para Imigran Rohingya yang berhasil melarikan diri dari Aceh untuk menyeberang ke Malaysia.
Setelah sukses mengantarkan tiga orang tersebut, MN kemudian diberi tahu oleh seseorang berinisial S yang merupakan agen lainnya yang berada di Dumai, Sumatera Utara.
Agen S itu memberi tahu lokasi penjemputan tujuh orang imigran Rohingya lainnya yang telah berhasil melarikan diri dari lokasi pengungsian di Lhokseumawe.
Mendapat perintah itu, MN menjemput tujuh Rohingya tersebut. MN kemudian membawa para imigran tersebut ke rumahnya di Aceh Tamiang untuk disembunyikan selama 4 hari sebelum diberangkatkan ke Dumai. Dari Dumai para Rohingya itu lalu diseberangkan ke Malaysia.
Dari penyelundupan tujuh orang itu, MN menyerahkan mereka kepada agen lainnya yaitu berinisial A untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal.
Saat ini aparat gabungan masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku lainnya yang menyelundupkan pengungsi Rohingya dari Aceh.
Untuk MN saat ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.
“MN sudah kita serahkan ke Kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama – nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO Imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia,” tutup Aulia.