Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 merupakan perselingkuhan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini disimpulkan oleh JPU dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Kesimpulan yang diambil oleh JPU ini mematahkan kronologis yang dikemukakan oleh kubu Putri Candrawathi sejak kasus ini bergulir di pengadilan.
Jaksa menyebut keterangan Putri Candrawathi tidak sesuai dengan keterangan saksi ahli, seperti ahli poligraf yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kebohongan saat Putri ditanya tentang hubungannya dengan korban Yosua.
“Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?” ungkap jaksa.
Putri Candrawathi juga tidak memeriksakan diri ke dokter setelah peristiwa tersebut, padahal ia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf didakwa dengan sengaja dan berencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Pembunuhan ini terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
JPU menyebut bahwa Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri, memberikan perintah pembunuhan kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sementara itu Kuat Ma’ruf dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam dakwaannya, Jaksa menanggap Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambi, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).