Pengenaan tarif pajak baru tidak akan dialami bagi orang dengan penghasilan hingga Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun. Hal tersebut ditegaskan oleh Sri Mulyani Indrawati dalam akun instagramnya @smindrawati, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Ia menambahkan bahwa hanya orang yang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun yang akan terkena kenaikan tarif pajak.
“Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak. Kecuali yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun! Besar ya” Ungkap Sri Mulyani.
Ketentuan tarif pajak penghasilan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP yang menggantikan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
UU HPP ini memperkenalkan 5 lapisan penghasilan yang terkena tarif pajak penghasilan (PPh), sedangkan sebelumnya hanya ada 4 lapisan. Namun, perubahan lapisan ini tidak berdampak pada besaran pungutan pajak bagi orang dengan gaji hingga Rp 5 juta per bulan. Tarif PPh bagi lapisan PKP terdiri dari: PKP hingga Rp 60 juta dikenai tarif 5%, PKP Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenai tarif 15%, PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif 25%, PKP Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif 25%, dan PKP di atas Rp 5 miliar dikenai tarif 35%. Ini berbeda dari ketentuan sebelumnya di UU 36/2008 yang hanya memiliki 4 lapisan PKP, dengan tarif 5% bagi PKP hingga Rp 50 juta, tarif 15% bagi PKP Rp 50 juta-Rp 250 juta, tarif 25% bagi PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta, dan tarif 30% bagi PKP di atas Rp 500 juta.
Perubahan lapisan ini menguntungkan karyawan karena batas penghasilan terbawah yang terkena pajak menjadi lebih tinggi, sekaligus menunjukkan bahwa tarif PPh tidak naik bagi karyawan. Sebagai contoh, jika seorang karyawan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan dan belum menikah, maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan tetap sama menurut UU HPP maupun UU 36/2008. Pajak dihitung dengan cara mengurangi gaji setahun dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu sebesar Rp 54 juta, kemudian hasilnya dikenakan tarif sesuai lapisan PKP yang ditetapkan pemerintah.