Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kecewa dan merasa tidak adanya keadilan atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap dua terdakwa korupsi pengadaan Kapal Singkil 3 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut Koordinator MaTA, Alfian, terdakwa sudah terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan kapal penumpang tersebut dan mereka pantas dijatuhkan hukuman yang lebih berat. Alfian juga menyayangkan dengan kenyataan bahwa putusan yang diberikan oleh majelis hakim sangat ringan, bahkan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alfian menduga bahwa putusan tersebut mungkin telah didesain sedemikian rupa. Alfian menjelaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang memiliki dampak buruk bagi masyarakat, sehingga penanganan hukum harus sesuai dengan kejahatan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa dampak sosial dari korupsi sangat penting untuk dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan vonis, terlebih jika yang dikorupsi adalah objek yang cukup vital seperti kapal penumpang.
“Saat kita membicarakan korupsi, maka kita tidak sedang berbicara tentang nilai kerugian uang saja, tapi dampaknya sangat luas dan merusak, yaitu dapat mencelakakan banyak orang, atau hakim seharusnya mempertimbangkan bahwa kerugian secara sosial lebih jauh penting, apalagi objek yang di korupsi adalah pada kapal penumpang”
Oleh karena itu, MaTA menyarankan agar JPU melakukan banding atas putusan tersebut, karena mereka meragukan bahwa putusan tersebut tidak diputuskan dengan cukup adil.