Lima orang terdakwa kasus pengedaran narkoba asal Aceh tampak lemas saat jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat menuntut hukuman pidana seumur hidup bagi mereka dalam kasus sabu 20,9 kg, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Mereka telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara jual beli narkoba sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dedi Safrizal, Terdakwa II Dirman Fiddin,Terdakwa III Zulfahmi, Terdakwa IV M Rizky dan Terdakwa V Ridwan dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” ucap Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya.
Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada 11 Januari dengan agenda pleidoi dari pihak terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Kisah celaka ini bermula pada Maret 2022, ketika lima terdakwa dari Aceh menyanggupi pekerjaan untuk mengantar sabu dari Pekanbaru ke Lampung dari seseorang bernama Ilham yang saat ini telah ditetapkan menjadi buronan.
Pada 22 Maret, ke lima terdakwa berangkat ke Pekanbaru untuk mengambil paket sabu yang telah diletakkan sedemikian rupa di bahu jalan di dekat stadion Pekanbaru yang disamarkan dengan kardus air mineral. Dalam kardus ini telah berisi 20 bungkus sabu yang dibungkus dalam plastik bertuliskan “teh China”.
Kemudian, mereka mengambil kardus tersebut dan memasukkannya ke dalam mobil. Mobil berisi 20,9 Kg sabu ini kemudian tancap gas menuju Lampung. Namun, ketika mereka tiba di rest area Tol Palembang, polisi yang sejak semula telah melakukan pengembangan dan pengintaian langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus ke lima terdakwa.
Saat melakukan penangkapan tersebut, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 20,9 kg yang diletakkan dalam bagasi. Para terdakwa mengaku berani mengambil pekerjaan haram ini karena dijanjikan upah senilai Rp 10 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan sabu tersebut.
Jaksa menyebutkan bahwa barang bukti sabu berupa dua kardus bekas air mineral yang masing-masing dusnya berisi 10 bungkus bekas teh bertulisan aksara China dengan berat bruto 20.988 gram telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan tanggal 1 Juli 2022, dan barang bukti sabu dengan neto seluruhnya 91,7609 gram telah disisihkan.”