Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, menuntut M. Zaini Yusuf, Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, hukuman penjara 6,6 tahun karena dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran turnamen sepakbola Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017. Sebagaimana diketahui dalam turnamen yang diselenggarakan pada saat Irwandi Yusuf menjabat gubernur 2017-2018, M. Zaini bertindak dan bertanggung jawab sebagai pembina.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh juga menuntut bendahara Atjeh World Solidarity Cup, Mirza ,dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntutan keduanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Teddy, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banda Aceh, Selasa (24/1/2023). Selain dituntut dengan pidana penjara, Mirza juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp300 juta subsider tiga bulan.
“Sementara Zaini Yusuf dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Kepada Zaini turut dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp730 juta. Jumlah tersebut harus dibayar satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal.
Dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan jika terdakwa Zaini Yusuf tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka hukumannya akan diganti dengan dipidana penjara 3,3 tahun.
JPU menganggap keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.